BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada
hakikatnya aktivitas pendidikan selalu berlangsung dengan melibatkan unsur
subyek atau pihak-pihak sebagi aktor penting. Subyek penerima adalah peserta
didik sedangkan subyek pemberi adalah pendidik. Seseorang yang menginginkan
menjadi pendidik maka ia dipersyaratkan mempunyai kriteria yang di inginkan
oleh duni pendidikan. Orang yang merasa terpanggil untuk mendidik maka ia
mencintai peserta didiknya dan memiliki perasaan wajib dalam melaksanakan
tugasnya disertai dengan dedikasi yang tinggi atau bertanggungjawab.
Kajian
tentang pendidik mencakup beberapa hal antara lain pengertian dan sebutan
istilah pendidik, kompetensi pendidik, kedudukan pendidik, hakekat tugas dan
tanggung jawab guru, profesionalisme guru, organisasi profesi dan kode etik
guru.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian dan sebutan istilah pendidik ?
2.
Apa saja kompetensi yang harus dimiliki
pendidik ?
3.
Bagaimana hakekat tugas dan tanggung
jawab guru ?
4.
Bagimana profesionalisme guru ?
5.
Apa organisasi profesi dan kode etik
guru ?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui pengertian dan sebutan
istilah pendidik
2.
Mengetahui kompetensi yang harus
dimiliki pendidik
3.
Mengetahui hakekat tugas dan tanggung
jawab guru
4.
Mengetahui profesionalisme guru
5.
Mengetahui organisasi profesi dan kode
etik guru
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Pendidik
a.
Pendidik adalah setiap orang yang dengan
sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai tingkat kemanusiaan yang lebih
tinggi.(Sutari Iman Bernadjib,1994)
b.
Pendidik adalah orang yang bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peseta didik. (Umar
Tirtarahardja dan La Sulo 1994)
c.
Pendidik adalah orang yang dengan
sengaja membantu orang lain untuk mencapai kedewasaan. (Langeveld)
Penyebutan nama pendidik di beberapa
tempat memiliki sebutan berbeda- beda.
· Pendidik
di lingkungan keluarga adalah orang tua dari anak yang biasa disebut ayah – ibu
atau papa-mama.
· Pendidik
di lingkungan pesantern biasa disebut ustadz, kyai, romo kyai.
· Pendidik
di lingkungan pendidikan di masyarakat
disebut dengan istilah tutor, fasilitator, atau instruktur.
· Pendidik
di lingkungan sekolah biasa disebut
guru.
Undang – undang nomor
14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebut guru adalah pendidik profesiaonal
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.
Kompetensi sebagai Persyaratan Pendidik
Tidak semua orang bisa menjadi pendidik kalau yang
bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti dengan kriteria yang ditetapkan. Syarat-syarat
umum bagi seorang pendidik adalah : Sehat Jasmani dan Sehat Rohani. Syarat
untuk menjadi seorang pendidik yaitu:
1. Harus
beragama.
2. Mampu
bertanggung jawab atas kesejahteraan agama.
3. Tidak kalah dengan guru-guru umum lainnya
dalam membentuk Negara yang demokratis.
4. Harus
memiliki perasaan panggilan murni.
Sedangkan sifat-sifat yang harus dimiliki seorang pendidik adalah :
1. Integritas
pribadi, pribadi yang segala aspeknya berkembang secara harmonis.
2. Integritas
sosial, yaitu pribadi yang merupakan satuan dengan masyarakat.
3. Integritas
susila, yaitu pribadi yang telah menyatukan diri dengan norma-norma susila yang
dipilihnya.
Menurut Dirto Hadisusanto, Suryati Sidharto, dan Dwi
Siswoyo (1995), syarat seorang pendidik adalah :
1)
mempunyai perasaan terpanggil sebagai
tugas suci,
2)
mencintai dan mengasih-sayangi peserta
didik,
3)
mempunyai rasa tanggung jawab yang
didasari penuh akan tugasnya,
Tetapi untuk pendidik yang berlaku
khusus di sekolah, sebagian besar pendapat mengisyaratkan pentingnya sebuah
kompetensi sebagai kualifikasi persyaratan profesionalisme guru. Kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan , dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
Menurut Dirto Hadisusanto, Suryati
Sidharto, dan Dwi Siswoyo (1995), kompetensi yang harus dimiliki seorang guru
adalah :
a.
Kompetensi profesioanal
b.
Kompetensi personal
c.
Kompetensi sosial.
Kompetensi pendidik profesional dalam UU No. 14 Tahun 2005
dikemukakan ada 4 cakupan yang meliputi Kompetensi Pedagogik, Kompetensi
Kepribadian, Kompetensi Profesional dan Kompetensi Sosial.
a.
Kompetensi pedagogik berupa mengelola interaksi
pembelajaran yang meliputi pemahaman dan pengembangan potensi peserta didik,
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran serta sistem evaluasi pembelajaran.
b.
Kompetensi Kepribadian berupa kepribadian yang
mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa yang meliputi kemantapan pribadi
dan akhlak mulia, kedewasaan dan kearifan, serta keteladanan dan kewibawaan.
c.
Kompetensi Profesional berupa kemampuan
penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi penguasaan
matei keilmuan, penguasaan kurikulum dan silabus sekolah, metode khusus
pembelajaran bidang studi serta pengembangan wawasan etika dan pengembangan
profesi.
d.
Kompetensi sosial berupa kemampuan yang dimiliki
seorang pendidik untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan
efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali murid dan masyarakat
sekitar.
3.
Kedudukan Pendidik
Pendidik
menjadi orang yang paling menentukan dalam perancangan dan penyiapan proses
pendidikan dan pembelajaran di kelas, pengaturan kelas, pengendalian siswa,
penilaian hasil pendidikan, dan pembelajaran yang dicapai siswa. Dalam konteks
pendidikan formal di sekolah, guru sebagai pendidik mempunyai kedudukan sebagai
tenaga professional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan anak usia dini.
Untuk
itulah sejak tahun 2007 di Indonesia dilakukan uji sertifikasi guru untuk
selanjutnya bagi yang lulus bisa diberiakn sertifikat pendidik. Uji sertifikasi
adalah suatu pengujian melalui tes terhadap para guru di Indonesia untuk
memperoleh sertifikat pendidik. Maka pendidik yang sudah lulus sertifikasi
memilki fungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen
pembelajaran dan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
4.
Hakekat
Tugas dan Tanggung jawab Guru
Menurut
Raka Joni (Cony R.Semiawan dan Soedijarto, 1991) hakekat tugas guru pada
umumnya berhubungan dengan pengembangkan
SDM yang pada akhirnya akan paling menentukan kelestarian dan kejayaan
kehidupan bangsa.
Dalam proses pendidikan, pada dasarnya guru
mempunyai tugas mendidik dan mengajar peserta didik agar dapat menjadi manusia
yang dapat melaksanakan tugas kehidupannya yang selaras dengan kodratnya
sebagai manusia yang baik dalam kaitan
hubungannya dengan sesama manusia maupun dengan Tuhan. Tugas mendidik berkaitan
dengan transformasi pengetahuan dan keterampilan kepada peserta didik.
Dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
pasal 20 disebutkan bahwa tugas guru adalah :
a.
Merencanakan pembelajaran, melaksanakan
proses pembelajaran serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
b.
Meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan , teknologi, dan seni
c.
Bertindak obyektif dan tidak
deskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama , suku, ras, dan
kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran
d.
Menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum dan kode etik guru
serta nilai-nilai agama dan etika
e.
Memelihara dan memupuk persatuan dan
kasatuan bangsa.
Menurut UU No.14 tahun 2005 Pasal
14 ayat 1 juga menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru
berhak :
a.
Memperoleh
penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
b.
Mendapat promosi
dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
c.
Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
d.
Memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
e.
Memperoleh dan
memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
keprofesionalan.
f.
Memberikan
kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan
dan atau sangsi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik
guru, dan peraturan perundang undangan.
g.
Memperoleh rasa
aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
h.
Memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
i.
Memiliki
kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
j.
Memperoleh kesempatan
untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan /
atau
k.
Memperoleh
pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Dalam Pasal 29 ayat 1
dinyatakan bahwa guru yang bertugas didaerah khusus memperoleh hak :
1.
Kenaikan pangkat
rutin secara otomatis.
2.
Kenaikan pangkat
istimewa satu kali.
3.
Perlindungan
dalam melaksanakan tugas.
4.
Pindah tugas
setelah bertugas 2 tahun dan tersedia guru penganti (pasal 29 ayat 3).
5.
Profesionalisme Guru dan Prinsip-prinsipnya
Menurut Edgard H. Schein dan Diana W. Kommers
(Sunaryo Kartadinata dan Nyoman Dantes, 1997)
profesi adalah seperangkat keterampilan yang dikembangkan secara khusus
melalui seperangkat norma yang dianggap cocok untuk tugas-tugas khusus di
masayarakat. Yang dimaksudkan sebagai seperangkat keterampilan yang spesifik,
tidak semua orang bisa, membutuhkan ketelitian dan ketekunan, serta menuntut
keahlian dan tanggung jawab yang tinggi.
Ada banyak macam profesi yang ada di masyarakat, misalnya dokter,
apoteker, perawat, psikolog, akuntan, pengacara, peneliti, polisi, fotografer,
arsitek dan guru. Masing-masing profess memiliki seperangkat keterampilan
khusus.
Dalam hal ini profesionalisme guru memiliki
prinsip-prinsip profesionalisme sebagai
berikut :
a.
Profesi guru merupakan profesi yang
berdasarkan bakat, minat, panggilan jiwa dan idealism
b.
Menuntut komitmen tinggi terhadap
peningkatan mutu pendidikan, iman taqwa dan akhlak mulia
c.
Adanya kualifikasi akademik dan latar
belakang pendidikan yang relevan
d.
Memiliki kompetensi yang sesuai dengan
bidang tugasnya di sekolah
e.
Menuntut tanggung jawab yang tinggi atas
tugasa profesinya demi kamajuan bangsa.
6.
Organisasi Profesi dan Kode Etik Guru
Banyak organisasi
profesi guru di Indonesia yang mampu mewadahi para guru sebagai individu
professional untuk menggabungkan diri dalam suatu wadah. Beberapa diantaranya
yaitu PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), SGI (Serikat Guru Indonesia),PGII
(Persatuan Guru Independen Indonesia).
Organisasi tersebut diarahkan bisa berfungsi sabagai
protector dalam memberikan perlindungan serta sebagai dinamisator dan motivator
dalam rangka pengembangan diri bagi anggotanya. Sehingga organisasi profesi tidak
hanya bertujuan melindungi dan memperjuangkan kepentingan para anggotanya, akan
tetapi juga mengemban fungsi pengawasan terhadap kualitas dan moral layanan
edukatif para anggotanya kepada masyarakat.
Kode etik guru yang telah dirumuskan oleh para guru
:
a.
Guru berbakti membimbing anak didik
seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber- Pancasila
b.
Guru memiliki kejujuran profesional
dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
c.
Guru mengadakan komunikasi terutama
dalam memperoleh informasi tentang anak didik
d.
Guru menciptakan suasana kehidupan
sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi
kepentingan anak didik
e.
Guru memelihara hubungan baik dengan
anggota masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas
untuk kepentingan pendidikan
f.
Guru secara sendiri-sendiri dan/atau
bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalnya
g.
Guru menciptakan dan memelihara hubungan
antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam keseluruhan
h.
Guru secara bersama-sama memelihara,
membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana
pengabdian
i.
Guru melaksanakan segala ketentuan yang
merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari
makalah ini dapat disimpulkan :
1. Menurut
Undang – undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebut guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
2.
Penyebutan nama pendidik di beberapa
tempat memiliki sebutan berbeda- beda seperti ayah-ibu, ustadz, kyai, romo kyai,
tutor, fasilitator, atau instruktur, dan guru .
3. Persyaratan
pendidik yang berlaku khusus di sekolah adalah mengisyaratkan pentingnya sebuah
kompetensi sebagai kualifikasi persyaratan profesionalisme guru.
4. Pendidik
menentukan dalam perancangan dan penyiapan proses pendidikan dan pembelajaran
di kelas, pengaturan kelas, pengendalian siswa, penilaian hasil pendidikan, dan
pembelajaran yang dicapai siswa.
5. Guru
memiliki tanggung jawab tidak hanya menyampaikan ide-ide, akan tetapi menjadi
suatu wakil dari cara hidup yang kreatif dan penjaga peradaban dan pelindung
kemajuan.
6. Kode
etik guru profesioanal dikembangkan untuk membina kemampuan dan kepribadian
para guru sehingga memilki citra diri positif di mata masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Dwi Siswoyo,dkk. 2007.
Ilmu Pendidikan. Yogyakarta : UNY Press Yogyakarta
Redaksi, 2008. “Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional & Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru Dan Dosen ”. Jakarta : Visimedia.
http://fatamorghana.wordpress.com/2009/04/15/pendidik-dan-peserta-didik/