Jumat, 09 November 2012

makalah PENDIDIK



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada hakikatnya aktivitas pendidikan selalu berlangsung dengan melibatkan unsur subyek atau pihak-pihak sebagi aktor penting. Subyek penerima adalah peserta didik sedangkan subyek pemberi adalah pendidik. Seseorang yang menginginkan menjadi pendidik maka ia dipersyaratkan mempunyai kriteria yang di inginkan oleh duni pendidikan. Orang yang merasa terpanggil untuk mendidik maka ia mencintai peserta didiknya dan memiliki perasaan wajib dalam melaksanakan tugasnya disertai dengan dedikasi yang tinggi atau bertanggungjawab.
Kajian tentang pendidik mencakup beberapa hal antara lain pengertian dan sebutan istilah pendidik, kompetensi pendidik, kedudukan pendidik, hakekat tugas dan tanggung jawab guru, profesionalisme guru, organisasi profesi dan kode etik guru.
 
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa  pengertian dan sebutan istilah pendidik ?
2.      Apa saja kompetensi yang harus dimiliki pendidik ?
3.      Bagaimana hakekat tugas dan tanggung jawab guru ?
4.      Bagimana profesionalisme guru ?
5.      Apa organisasi profesi dan kode etik guru ?

C.     Tujuan
1.         Mengetahui pengertian dan sebutan istilah pendidik
2.         Mengetahui kompetensi yang harus dimiliki pendidik
3.         Mengetahui hakekat tugas dan tanggung jawab guru
4.         Mengetahui profesionalisme guru
5.         Mengetahui organisasi profesi dan kode etik guru

BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Pendidik
a.       Pendidik adalah setiap orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai tingkat kemanusiaan yang lebih tinggi.(Sutari Iman Bernadjib,1994)
b.      Pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peseta didik. (Umar Tirtarahardja dan La Sulo 1994)
c.       Pendidik adalah orang yang dengan sengaja membantu orang lain untuk mencapai kedewasaan. (Langeveld)
Penyebutan nama pendidik di beberapa tempat memiliki sebutan berbeda- beda.
·      Pendidik di lingkungan keluarga adalah orang tua dari anak yang biasa disebut ayah – ibu atau papa-mama.
·      Pendidik di lingkungan pesantern biasa disebut ustadz, kyai, romo kyai.
·      Pendidik di lingkungan pendidikan di masyarakat  disebut dengan istilah tutor, fasilitator, atau instruktur.
·      Pendidik di lingkungan sekolah  biasa disebut guru.
Undang – undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebut guru adalah pendidik profesiaonal dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2.      Kompetensi sebagai Persyaratan Pendidik
Tidak semua orang bisa menjadi pendidik kalau yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti dengan kriteria yang ditetapkan. Syarat-syarat umum bagi seorang pendidik adalah : Sehat Jasmani dan Sehat Rohani. Syarat untuk menjadi seorang pendidik yaitu:
1.      Harus beragama.
2.      Mampu bertanggung jawab atas kesejahteraan agama.
3.       Tidak kalah dengan guru-guru umum lainnya dalam membentuk Negara yang demokratis.
4.      Harus memiliki perasaan panggilan murni.
Sedangkan sifat-sifat yang harus dimiliki seorang pendidik adalah :
1.      Integritas pribadi, pribadi yang segala aspeknya berkembang secara harmonis.
2.      Integritas sosial, yaitu pribadi yang merupakan satuan dengan masyarakat.
3.      Integritas susila, yaitu pribadi yang telah menyatukan diri dengan norma-norma susila yang dipilihnya.
Menurut Dirto Hadisusanto, Suryati Sidharto, dan Dwi Siswoyo (1995), syarat seorang pendidik adalah :
1)   mempunyai perasaan terpanggil sebagai tugas suci,
2)   mencintai dan mengasih-sayangi peserta didik,
3)   mempunyai rasa tanggung jawab yang didasari penuh akan tugasnya,
Tetapi untuk pendidik yang berlaku khusus di sekolah, sebagian besar pendapat mengisyaratkan pentingnya sebuah kompetensi sebagai kualifikasi persyaratan profesionalisme guru. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan , dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Menurut Dirto Hadisusanto, Suryati Sidharto, dan Dwi Siswoyo (1995), kompetensi yang harus dimiliki seorang guru adalah :
a.         Kompetensi profesioanal
b.         Kompetensi personal
c.         Kompetensi sosial.
Kompetensi pendidik profesional dalam UU No. 14 Tahun 2005 dikemukakan ada 4 cakupan yang meliputi Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional dan Kompetensi Sosial.
a.         Kompetensi pedagogik berupa mengelola interaksi pembelajaran yang meliputi pemahaman dan pengembangan potensi peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran serta sistem evaluasi pembelajaran.
b.         Kompetensi Kepribadian berupa kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa yang meliputi kemantapan pribadi dan akhlak mulia, kedewasaan dan kearifan, serta keteladanan dan kewibawaan.
c.         Kompetensi Profesional berupa kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi penguasaan matei keilmuan, penguasaan kurikulum dan silabus sekolah, metode khusus pembelajaran bidang studi serta pengembangan wawasan etika dan pengembangan profesi.
d.         Kompetensi sosial berupa kemampuan yang dimiliki seorang pendidik untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali murid dan masyarakat sekitar.
3.      Kedudukan Pendidik
Pendidik menjadi orang yang paling menentukan dalam perancangan dan penyiapan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas, pengaturan kelas, pengendalian siswa, penilaian hasil pendidikan, dan pembelajaran yang dicapai siswa. Dalam konteks pendidikan formal di sekolah, guru sebagai pendidik mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini.
Untuk itulah sejak tahun 2007 di Indonesia dilakukan uji sertifikasi guru untuk selanjutnya bagi yang lulus bisa diberiakn sertifikat pendidik. Uji sertifikasi adalah suatu pengujian melalui tes terhadap para guru di Indonesia untuk memperoleh sertifikat pendidik. Maka pendidik yang sudah lulus sertifikasi memilki fungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

4.      Hakekat  Tugas dan Tanggung jawab  Guru
Menurut Raka Joni (Cony R.Semiawan dan Soedijarto, 1991) hakekat tugas guru pada umumnya berhubungan  dengan pengembangkan SDM yang pada akhirnya akan paling menentukan kelestarian dan kejayaan kehidupan bangsa.
Dalam proses pendidikan, pada dasarnya guru mempunyai tugas mendidik dan mengajar peserta didik agar dapat menjadi manusia yang dapat melaksanakan tugas kehidupannya yang selaras dengan kodratnya sebagai  manusia yang baik dalam kaitan hubungannya dengan sesama manusia maupun dengan Tuhan. Tugas mendidik berkaitan dengan transformasi pengetahuan dan keterampilan kepada peserta didik.
Dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 disebutkan bahwa tugas guru adalah :
a.       Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
b.      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan , teknologi, dan seni
c.       Bertindak obyektif dan tidak deskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama , suku, ras, dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
d.      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru  serta nilai-nilai agama dan etika
e.       Memelihara dan memupuk persatuan dan kasatuan bangsa.
Menurut UU No.14 tahun 2005 Pasal 14 ayat 1 juga menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak :
                                     a.          Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
                                     b.          Mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
                                     c.          Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
                                    d.          Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
                                     e.          Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
                                      f.          Memberikan kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan atau sangsi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang undangan.
                                     g.          Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
                                     h.          Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
                                       i.          Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
                                       j.          Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan / atau
                                     k.          Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Dalam Pasal 29 ayat 1 dinyatakan bahwa guru yang bertugas didaerah khusus memperoleh hak :
1.        Kenaikan pangkat rutin secara otomatis.
2.        Kenaikan pangkat istimewa satu kali.
3.        Perlindungan dalam melaksanakan tugas.
4.        Pindah tugas setelah bertugas 2 tahun dan tersedia guru penganti (pasal   29 ayat 3).

5.      Profesionalisme Guru dan Prinsip-prinsipnya
Menurut Edgard H. Schein dan Diana W. Kommers (Sunaryo Kartadinata dan Nyoman Dantes, 1997)  profesi adalah seperangkat keterampilan yang dikembangkan secara khusus melalui seperangkat norma yang dianggap cocok untuk tugas-tugas khusus di masayarakat. Yang dimaksudkan sebagai seperangkat keterampilan yang spesifik, tidak semua orang bisa, membutuhkan ketelitian dan ketekunan, serta menuntut keahlian dan tanggung jawab yang tinggi.
Ada banyak macam profesi  yang ada di masyarakat, misalnya dokter, apoteker, perawat, psikolog, akuntan, pengacara, peneliti, polisi, fotografer, arsitek dan guru. Masing-masing profess memiliki seperangkat keterampilan khusus.
Dalam hal ini profesionalisme guru memiliki prinsip-prinsip profesionalisme  sebagai berikut :
a.       Profesi guru merupakan profesi yang berdasarkan bakat, minat, panggilan jiwa dan idealism
b.      Menuntut komitmen tinggi terhadap peningkatan mutu pendidikan, iman taqwa dan akhlak mulia
c.       Adanya kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang relevan
d.      Memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya di sekolah
e.       Menuntut tanggung jawab yang tinggi atas tugasa profesinya demi kamajuan bangsa.

6.      Organisasi Profesi dan Kode Etik Guru
Banyak organisasi  profesi guru di Indonesia yang mampu mewadahi para guru sebagai individu professional untuk menggabungkan diri dalam suatu wadah. Beberapa diantaranya yaitu PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), SGI (Serikat Guru Indonesia),PGII (Persatuan Guru Independen Indonesia).
Organisasi tersebut diarahkan bisa berfungsi sabagai protector dalam memberikan perlindungan serta sebagai dinamisator dan motivator dalam rangka pengembangan diri bagi anggotanya. Sehingga organisasi profesi tidak hanya bertujuan melindungi dan memperjuangkan kepentingan para anggotanya, akan tetapi juga mengemban fungsi pengawasan terhadap kualitas dan moral layanan edukatif para anggotanya kepada masyarakat.
Kode etik guru yang telah dirumuskan oleh para guru :
a.       Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber- Pancasila
b.      Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
c.       Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik
d.      Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik
e.       Guru memelihara hubungan baik dengan anggota masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan
f.       Guru secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalnya
g.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam keseluruhan
h.      Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdian
i.        Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.








BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari makalah ini dapat disimpulkan :
1.    Menurut Undang – undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebut guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.    Penyebutan nama pendidik di beberapa tempat memiliki sebutan berbeda- beda seperti ayah-ibu, ustadz, kyai, romo kyai, tutor, fasilitator, atau instruktur, dan guru .
3.    Persyaratan pendidik yang berlaku khusus di sekolah adalah mengisyaratkan pentingnya sebuah kompetensi sebagai kualifikasi persyaratan profesionalisme guru.
4.    Pendidik menentukan dalam perancangan dan penyiapan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas, pengaturan kelas, pengendalian siswa, penilaian hasil pendidikan, dan pembelajaran yang dicapai siswa.
5.    Guru memiliki tanggung jawab tidak hanya menyampaikan ide-ide, akan tetapi menjadi suatu wakil dari cara hidup yang kreatif dan penjaga peradaban dan pelindung kemajuan.
6.    Kode etik guru profesioanal dikembangkan untuk membina kemampuan dan kepribadian para guru sehingga memilki citra diri positif di mata masyarakat.









DAFTAR PUSTAKA

Dwi Siswoyo,dkk. 2007. Ilmu Pendidikan. Yogyakarta : UNY Press Yogyakarta
Redaksi, 2008. “Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional & Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen ”. Jakarta : Visimedia.
http://fatamorghana.wordpress.com/2009/04/15/pendidik-dan-peserta-didik/

makalah ADMINISTRASI SISWA


A.    ADMINISTRASI SISWA
Administrasi siswa merupakan kegiatan pencatatan siswa dari proses penerimaan hingga siswa tersebut keluar dari sekolah, disebabkan karena tamat atau sebab lain. Ruang lingkup administrasi siswa meliputi :
1.      Penerimaan Siswa Baru
Penerimaan siswa baru dilaksanakan oleh panitia penerima siswa baru, yang terdiri dari guru-guru dan kepala sekolah. Sebelum dibentuk panitia penerima siswa baru, diadakan rapat akhir tahun. Penerimaan siswa baru dilaksanakan menjelang tahun ajaran baru. Pada dasarnya penerimaan siswa baru di SD Negeri I Mayungan tidak dibatasi berapa jumlah murid yang diterima asalkan sesuai dengan persyaratan. Persyaratan penerimaan siswa baru sebagai berikut :
a.       Usia minimal 6 tahun
b.      Akta kelahiran asli + foto copy
c.       Ijazah TK asli + foto copy
d.      Foto hitam putih ukuran 3 x 4 (3 lembar)
Penerimaan siswa baru tidak dipungut biaya, tes dan tidak menggunakan formulir pendaftaran. Jika ada siswa yang mendaftar, langsung ditulis pada daftar penerimaan siswa baru. Setelah awal masuk sekolah, siswa baru diberi blangko pengisian biodata. Setelah terkumpul, data siswa baru diurutkan berdasarkan abjad dan ditulis pada buku penerimaan siswa kemudian dilaporkan kepada UPTD guna pendataan dan penjaringan dana BOS.

2.      Ketatausahaan Siswa
1.      Catatan siswa untuk seluruh sekolah
a.       Buku Induk
Sebelum ditulis pada buku induk, semua data pribadi siswa baru ditulis pada daftar kelas atau absensi siswa, diurutkan berdasarkan abjad. Sedangkan siswa yang tidak naik kelas, ditulis pada absen paling atas. Setelah daftar kelas dibuat, siswa diberi nomor induk. Kemudian semua data diisikan pada buku induk, yang dilengkapi dengan foto hitam putih 1 lembar. Pengisian buku induk dikerjakan oleh kepala sekolah yang dibantu oleh guru yang bersangkutan (wali kelas). Setelah selesai pengisian, kemudian disimpan di almari arsip sekolah
b.      Buku Klepper
Pencatatan siswa pada buku klepper, dilaksanakan setelah pengisian buku induk selesai. Buku klepper berisi data siswa, nomor induk, tahun siswa masuk di sekolah. Buku klepper ditulis kepala sekolah
c.       Catatan tata tertib sekolah
Tata tertib sekolah bagi siswa terdapat di setiap kelas yang ditempel pada setiap dinding kelas

2.      Catatan untuk masing-masing kelas
Catatan kelas wajib diisi oleh setiap guru kelas. Catatan kelas seperti daftar kelas, daftar nilai, presensi kelas, bimbingan dan penyuluhan dan mutasi siswa sudah disediakan dari UPTD.
a.       Buku Kelas
Buku kelas atau daftar kelas harus diisi oleh guru kelas masing-masing dengan benar. Daftar kelas berisi data siswa, data orang tua siswa, nilai semester dan presensi harian siswa selama 1 tahun
b.      Buku Presensi Kelas
Buku presensi kelas jadi satu dengan buku kelas/ daftar kelas. Setiap hari guru mengabsen siswa. Setelah akhir bulan guru membuat presentase. Kehadiran siswa di kelas. Daftar presensi siswa dilaporkan setiap akhir bulan kepada kepala sekolah untuk ditulis pada absen umum
c.       Buku/ Catatan Prestasi Belajar
Prestasi belajar siswa dicatat pada daftar nilai, yang berisi perolehan belajar siswa setiap mata pelajaran yang meliputi nilai ulangan harian, tugas dan PR, ulangan tengah semester dan ulangan semester. Daftar nilai setiap mata pelajaran tersebut diolah yang akan dihasilkan nilai akhir (NA) yang kemudian dimasukkan dalam buku rapor
d.      Pencatatan Bimbingan dan Penyuluhan
Pencatatan bimbingan dan penyuluhan menggunakan buku yang disediakan dari UPTD. Pelaksanaan dan penanganan bimbingan dan penyuluhan dilakukan oleh guru kelas masing-masing. Guru kelas ada yang mencatat dan melaksanakan bimbingan, tetapi ada yang hanya melaksanakan saja tanpa mencatat di buku bimbingan
e.       Mutasi Siswa
Buku mutasi siswa diisi oleh wali kelas dan dilaporkan kepada kepala sekolah. Penulisan dilaksanakan jika ada siswa yang masuk maupun keluar sekolah. Pada awal tahun ajaran baru jumlah siswa SD Negeri I Mayungan berjumlah 220 siswa.
Pada bulan Juli siswa masuk 1 orang, yaitu kelas II.Sedangkan siswa yang keluar pada bulan Juli berjumlah 6 orang yaitu :
Kelas I      :    1 orang
Kelas II     :    1 orang
Kelas III   :    2 orang
Kelas IV   :    1 orang
Kelas V     :    1 orang
Pada bulan Desember siswa keluar sebanyak 2 orang, yaitu :
Kelas II     :    1 orang
Kelas V     :    1 orang
Siswa-siswa tersebut pindah karena mengikuti orang tua.

B.     ADMINISTRASI PERSONEL SEKOLAH
Personel sekolah meliputi tenaga yang ada di sekolah yaitu tenaga guru dan administratif
1.      Jumlah tenaga yang ada di SD Negeri I Mayungan adalah 15 orang, terdiri dari :
1.      1 orang kepala sekolah
2.      8 orang guru kelas
3.      2 orang guru agama Islam
4.      1 orang guru olahraga
5.      1 orang guru bahasa Inggris
6.      1 orang petugas perpustakaan
7.      1 orang penjaga sekolah
Yang tercatat dalam laporan bulan berjumlah 13 orang
2.      Guru PNS berjumlah 9 orang
Guru WB berjumlah 6 orang
3.      Pangkat/ Golongan
-          Guru berpangkat/ golongan IVA berjumlah 7 orang
-          Guru berpangkat/ golonngan IIID berjumlah 1 orang
-          Guru berpangkat/ golongan IIB berjumlah 1 orang
Guru yang sudah sertifikasi berjumlah 3 orang, sedangkan dalam proses pengajuan 2 orang
4.      Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan S1 berjumlah 5 orang
-          2 orang S1 PGSD
-          1 orang S1 PKn
-          1 orang S1 Bahasa Inggris
-          1 orang S1 Ekonomi
-          Guru yang menempuh jenjang pendidikan S1 berjumlah 4 orang
-          Guru yang menempuh jenjang DII ke S1 berjumlah 3 orang
-          Guru yang menempuh jenjang S1 PGSD berjumlah 1 orang
Sedangkan guru yang lain tidak melanjutkan karena merasa tidak mampu dan mendekati pension.
Pada bulan Januari ada mutasi guru yaitu guru olahraga, yang dimutasi ke SD lain karena kinerjanya dan tidak disiplin

C.    ADMINISTRASI KURIKULUM
1.      Perencanaan kurikulum
Kurikulum yang digunakan di sekolah menggunakan kurikulum KTSP, yang disediakan oleh pemerintah. Kurikulum tersebut terdiri dari :
1.      Kurikulum untuk kelas 1 sampai kelas 6
2.      Kurikulum agama Islam
3.      Kurikulum penjaskes
Sedangkan kurikulum yang belum ada adalah kurikulum mulok (muatan local) yaitu :
1.      Bahasa Jawa
2.      Bahasa Inggris
3.      SSD (Seni Suara Daerah)
Mulok diajarkan berdasarkan buku paket pegangan dan LKS

2.      Pelaksanaan kurikulum
Pelaksanaan kurikulum berdasarkan pada perangkat kurikulum yang disediakan UPTD dari hasil KKG. Sehingga RPP, silabus, program semester dan program tahunan yang digunakan adalah hasil dari KKG. Guru ada yang membuat persiapan mengajar sendiri yaitu guru kelas III dan kelas VI.
Sebagian guru yang lain melaksanakan KBM menggunakan perangkat yang sudah disediakan. Guru membuat perangkat pembelajaran atau persiapan mengajar jika akan kenaikan pangkat, supervisi atau akreditasi

3.      Pengawasan atau penilikan
Pengawasan atau penilikan pelaksanaan kurikulum sangat kurang karena kepala sekolah hanya menghimbau saja, tanpa memeriksa dan meneliti perangkat pembelajarannya guru maupun memantau KBM di kelas. Pengawas atau penilik sekolah mengadakan supervisi perangkat pembelajaran setiap akhir semester, yang diperiksa terutama guru yang PNS dan sudah sertifikasi. Sedangkan pengawasan untuk pelaksanaan kurikulum, pengawas memantau atau mengawasi KBM di kelas jika guru akan mengajukan sertifikasi atau untuk kepentingan laporan.

D.    ADMINISTRASI SARANA PRASARANA/ FASILITAS PENDIDIKAN
Sarana prasarana yang dimiliki oleh sekolah antara lain :
1.      Luas tanah ± 1000 m
2.      Luas gedung sekolah ± 600 m
3.      Fasilitas gedung sekolah
a.       1 kantor kepala sekolah
b.      1 kantor guru
c.       8 ruang kelas
d.      1 ruang perpustakaan
e.       1 ruang UKS
f.       1 ruang agama
g.      2 gudang
h.      2 rumah dinas sekolah
i.        1 kamar mandi guru
j.        3 kamar mandi siswa
k.      1 tempat sepeda guru
Fasilitas gedung sekolah dari kantor, ruang kelas dan kamar mandi sudah memadai karena mendapatkan bantuan (rehab) dari pemerintah.
Sedangkan untuk sarana dan prasarana di sekolah kurang memadai, diantaranya
1.      Ruang perpustakaan walaupun sudah tersedia tetapi kurang memadai dan sempit. Buku-buku sudah tertata rapi tetapi buku-buku lama karena ada petugas perpustakaan
2.      Belum tersedia laboratorium IPA
Alat peraga/ KTI IPA hanya disimpan di almari dan tidak terawat
3.      Belum tersedia mushola
Ruang agama (untuk praktek sholat) jadi satu dengan kantor guru. Jadi kantor guru diberi sekat, sebelah untuk kantor guru dan sebelah untuk ruang agama
4.      Belum tersedia tempat parkir siswa
Tempat parkir siswa berada di halaman kelas 1 dan 2 sehingga sepeda-sepeda tidak tertata dengan rapi
5.      Ruang UKS berada di ruang kepala sekolah yang diberi sekat, sama seperti kantor guru, obat-obatan atau P3K, kurang memadai dan lengkap.
6.      Belum tersedia komputer sehingga pengerjaan administrasi sekolah dirental
Ruang lingkup administrasi sarana prasarana pendidikan
a.       Pengadaan sarana prasarana
1.      Setiap sekolah mempunyai bendahara BOS yang bertugas mengurusi dan mencatat keluar masuknya dana BOS. Pengadaan sarana pendidikan seperti alat tulis untuk guru, kapur tulis, penghapus, dll dianggarkan pada tahun ajaran baru yang dibiayai dari BOS.
2.      Buku paket/ buku pegangan siswa dipinjami dari sekolah. Pengadaan buku paket dianggarkan dari dana BOS buku. Untuk LKS (Lembar Kerja Siswa) sudah disediakan dari kantor UPTD yang sistem pembayarannya dibayar separuh dari dana BOS dan separuh dibayar siswa.
3.      Pengadaan perabot/ mebeler seperti meja dan kursi diperoleh dari bantuan pemerintah, baik untuk meja dan kursi guru maupun siswa
b.      Penyimpanan dan penyaluran
Perabot/ mebeler seperti meja dan kursi yang sudah tidak digunakan disimpan di gudang, dan perabot yang rusak diperbaiki dan disimpan di gudang sekolah. Arsip-arsip sekolah seperti buku unduk, buku klepper dan lain-lain disimpan dalam almari arsip sekolah yang berada di ruang kepala sekolah.
Sedangkan alat peraga seperti KIT IPA disimpan di almari kantor guru. Untuk penyaluran barang-barang sebelum digunakan dicatat dalam buku catatan khusus penerimaan dan penyaluran barang
c.       Pendayagunaan sarana prasarana
Sarana dan prasarana sekolah belum dimanfaatkan secara maksimal. Alat peraga seperti KIT IPA jarang digunakan dalam KBM. Alat peraga tersebut digunakan jika akan mengikuti lomba
d.      Pemeliharaan dan penghapusan
1.      Pemeliharaan perabot seperti meja dan kursi yang rusak/ tidak layak pakai diperbaiki dan disimpan. Jika ada sekolah lain yang kurang/ membutuhkan maka diberikan kepada sekolah tersebut
2.      Pemeliharaan alat peraga sangat kurang seperti peta atau alat peraga dari kertas hanya disimpan di kantor. Sedangkan arsip kantor disimpan rapi di almari
3.      Penghapusan dilaksanakan setiap tahun ajaran baru. Arsip yang tidak dipakai seperti undangan, koran dan majalah dijual dan hasil penjualannya dimasukkan dalam kas sekolah

E.     ADMINISTRASI PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Setiap tahun ajaran baru kepala sekolah bersama-sama dengan dewan guru dan komite sekolah membuat RAPBS selama 1 tahun dan dilaporkan ke dinas pendidikan. Administrasi pembiayaan menjadi tanggung jawab bendahara BOS. Bendahara BOS bertugas mencatat keluar masuknya uang BOS.
Sumber biaya pendidikan selain dari BOS regular, juga berasal dari BOS pendamping. BOS regular sebesar Rp. 99.250,- per siswa dalam triwulan. Bendahara BOS wajib melaporkan penggunaan dana BOS setiap triwulan
Pembiayaan BOS dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening sekolah, melalui Bank BRI. Dana BOS dibawa oleh bendahara BOS

F.            Administrasi Ketatalaksanaan Pendidikan
Administrasi ketatalaksanaan pendidikan dikerjakan oleh kepada sekolah dan dibantu oleh guru, karena belum ada tenaga TU. Pengerjaannya dilakukan secara manual atau direntalkan, karena sekolah belum mempunyai Komputer.
Arsip data siswa tersimpan rapi di almari kantor kepala sekolah, seperti data siswa yang lulus dari tahun 2000 sampai sekarang. Buku induk tersimpan di almari, baik buku induk yang menggunakan format KBK maupun KTSP. Data-data guru yang pernah mengajar di sekolah juga masih tersimpan. Sedang untuk surat-surat penting seperti surat dinas dan surat tugas disimpan dalam map khusus. Surat-surat undangan yang sudah dilaksanakan tetap disimpan. Jika sudah akhir tahun, dijual dan hasilnya dimasukkan dalam kas sekolah.

G.           Administrasi Organisasi Sekolah
Sekolah mengadakan rapat laporan pertanggung jawaban setiap akhir ajaran sekolah. Selain itu juga diadakan rapat pembentukan organisasi sekolah. Dalam rapat tersebut mengundang komite sekolah dan pengawas.
Struktur organisasi disekolah meliputi :
1.        Struktur organisasi sekolah
2.        Struktur organisasi komite
3.        Program kerja tahunan kepala sekolah
4.        Program kerja visi dan misi sekolah
5.        Ketenagaan (data guru dan karyawan)
6.        Kesiswaan (keadaan siswa)
7.        Keagamaan 

H.           Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat (HUSEMAS)
Hubungan sekolah dengan masyarakat tidak hanya terjalin dengan orang tua wali murid tetapi juga dengan masyarakat sekitar seperti komite, lembaga lain (Puskesmas, Kelurahan, dll).
1.      Hubungan dengan orang tua wali
Hubungan sekolah dengan orang tua wali murid terjalin dengan baik. Seperti pada pelaporan hasil prestasi belajar siswa, rapat sekolah yang berkaitan dengan siswa (siswa baru yang masuk sekolah, ujian akhir sekolah untuk kelas 6, dll)

2.      Hubungan sekolah dengan komite
Komite sebagai wadah organisasi masyarakat memberikan masukan kritik dan saran kepada sekolah. Selain itu rapat sekolah yang berhubungan dengan masyarakat (komite juga diundang).
3.      Hubungan sekolah dengan lembaga lain
Hubungan sekolah dengan lembaga lain misalnya :
-          Sekolah mengadakan pemerksaan kesehatan siswa (BIAS) dilaksanakan dengan Puskesmas, yang dilakukan setiap 6 bulan sekali (1 semester).
-          Hubungan sekolah dengan kelurahan, pengadaan kerjasama rehab / gedung sekolah.