Jumat, 09 November 2012

makalah PENDIDIK



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada hakikatnya aktivitas pendidikan selalu berlangsung dengan melibatkan unsur subyek atau pihak-pihak sebagi aktor penting. Subyek penerima adalah peserta didik sedangkan subyek pemberi adalah pendidik. Seseorang yang menginginkan menjadi pendidik maka ia dipersyaratkan mempunyai kriteria yang di inginkan oleh duni pendidikan. Orang yang merasa terpanggil untuk mendidik maka ia mencintai peserta didiknya dan memiliki perasaan wajib dalam melaksanakan tugasnya disertai dengan dedikasi yang tinggi atau bertanggungjawab.
Kajian tentang pendidik mencakup beberapa hal antara lain pengertian dan sebutan istilah pendidik, kompetensi pendidik, kedudukan pendidik, hakekat tugas dan tanggung jawab guru, profesionalisme guru, organisasi profesi dan kode etik guru.
 
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa  pengertian dan sebutan istilah pendidik ?
2.      Apa saja kompetensi yang harus dimiliki pendidik ?
3.      Bagaimana hakekat tugas dan tanggung jawab guru ?
4.      Bagimana profesionalisme guru ?
5.      Apa organisasi profesi dan kode etik guru ?

C.     Tujuan
1.         Mengetahui pengertian dan sebutan istilah pendidik
2.         Mengetahui kompetensi yang harus dimiliki pendidik
3.         Mengetahui hakekat tugas dan tanggung jawab guru
4.         Mengetahui profesionalisme guru
5.         Mengetahui organisasi profesi dan kode etik guru

BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Pendidik
a.       Pendidik adalah setiap orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai tingkat kemanusiaan yang lebih tinggi.(Sutari Iman Bernadjib,1994)
b.      Pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peseta didik. (Umar Tirtarahardja dan La Sulo 1994)
c.       Pendidik adalah orang yang dengan sengaja membantu orang lain untuk mencapai kedewasaan. (Langeveld)
Penyebutan nama pendidik di beberapa tempat memiliki sebutan berbeda- beda.
·      Pendidik di lingkungan keluarga adalah orang tua dari anak yang biasa disebut ayah – ibu atau papa-mama.
·      Pendidik di lingkungan pesantern biasa disebut ustadz, kyai, romo kyai.
·      Pendidik di lingkungan pendidikan di masyarakat  disebut dengan istilah tutor, fasilitator, atau instruktur.
·      Pendidik di lingkungan sekolah  biasa disebut guru.
Undang – undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebut guru adalah pendidik profesiaonal dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2.      Kompetensi sebagai Persyaratan Pendidik
Tidak semua orang bisa menjadi pendidik kalau yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti dengan kriteria yang ditetapkan. Syarat-syarat umum bagi seorang pendidik adalah : Sehat Jasmani dan Sehat Rohani. Syarat untuk menjadi seorang pendidik yaitu:
1.      Harus beragama.
2.      Mampu bertanggung jawab atas kesejahteraan agama.
3.       Tidak kalah dengan guru-guru umum lainnya dalam membentuk Negara yang demokratis.
4.      Harus memiliki perasaan panggilan murni.
Sedangkan sifat-sifat yang harus dimiliki seorang pendidik adalah :
1.      Integritas pribadi, pribadi yang segala aspeknya berkembang secara harmonis.
2.      Integritas sosial, yaitu pribadi yang merupakan satuan dengan masyarakat.
3.      Integritas susila, yaitu pribadi yang telah menyatukan diri dengan norma-norma susila yang dipilihnya.
Menurut Dirto Hadisusanto, Suryati Sidharto, dan Dwi Siswoyo (1995), syarat seorang pendidik adalah :
1)   mempunyai perasaan terpanggil sebagai tugas suci,
2)   mencintai dan mengasih-sayangi peserta didik,
3)   mempunyai rasa tanggung jawab yang didasari penuh akan tugasnya,
Tetapi untuk pendidik yang berlaku khusus di sekolah, sebagian besar pendapat mengisyaratkan pentingnya sebuah kompetensi sebagai kualifikasi persyaratan profesionalisme guru. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan , dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Menurut Dirto Hadisusanto, Suryati Sidharto, dan Dwi Siswoyo (1995), kompetensi yang harus dimiliki seorang guru adalah :
a.         Kompetensi profesioanal
b.         Kompetensi personal
c.         Kompetensi sosial.
Kompetensi pendidik profesional dalam UU No. 14 Tahun 2005 dikemukakan ada 4 cakupan yang meliputi Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional dan Kompetensi Sosial.
a.         Kompetensi pedagogik berupa mengelola interaksi pembelajaran yang meliputi pemahaman dan pengembangan potensi peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran serta sistem evaluasi pembelajaran.
b.         Kompetensi Kepribadian berupa kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa yang meliputi kemantapan pribadi dan akhlak mulia, kedewasaan dan kearifan, serta keteladanan dan kewibawaan.
c.         Kompetensi Profesional berupa kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi penguasaan matei keilmuan, penguasaan kurikulum dan silabus sekolah, metode khusus pembelajaran bidang studi serta pengembangan wawasan etika dan pengembangan profesi.
d.         Kompetensi sosial berupa kemampuan yang dimiliki seorang pendidik untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali murid dan masyarakat sekitar.
3.      Kedudukan Pendidik
Pendidik menjadi orang yang paling menentukan dalam perancangan dan penyiapan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas, pengaturan kelas, pengendalian siswa, penilaian hasil pendidikan, dan pembelajaran yang dicapai siswa. Dalam konteks pendidikan formal di sekolah, guru sebagai pendidik mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini.
Untuk itulah sejak tahun 2007 di Indonesia dilakukan uji sertifikasi guru untuk selanjutnya bagi yang lulus bisa diberiakn sertifikat pendidik. Uji sertifikasi adalah suatu pengujian melalui tes terhadap para guru di Indonesia untuk memperoleh sertifikat pendidik. Maka pendidik yang sudah lulus sertifikasi memilki fungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

4.      Hakekat  Tugas dan Tanggung jawab  Guru
Menurut Raka Joni (Cony R.Semiawan dan Soedijarto, 1991) hakekat tugas guru pada umumnya berhubungan  dengan pengembangkan SDM yang pada akhirnya akan paling menentukan kelestarian dan kejayaan kehidupan bangsa.
Dalam proses pendidikan, pada dasarnya guru mempunyai tugas mendidik dan mengajar peserta didik agar dapat menjadi manusia yang dapat melaksanakan tugas kehidupannya yang selaras dengan kodratnya sebagai  manusia yang baik dalam kaitan hubungannya dengan sesama manusia maupun dengan Tuhan. Tugas mendidik berkaitan dengan transformasi pengetahuan dan keterampilan kepada peserta didik.
Dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 disebutkan bahwa tugas guru adalah :
a.       Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
b.      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan , teknologi, dan seni
c.       Bertindak obyektif dan tidak deskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama , suku, ras, dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
d.      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru  serta nilai-nilai agama dan etika
e.       Memelihara dan memupuk persatuan dan kasatuan bangsa.
Menurut UU No.14 tahun 2005 Pasal 14 ayat 1 juga menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak :
                                     a.          Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
                                     b.          Mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
                                     c.          Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
                                    d.          Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
                                     e.          Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
                                      f.          Memberikan kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan atau sangsi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang undangan.
                                     g.          Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
                                     h.          Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
                                       i.          Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
                                       j.          Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan / atau
                                     k.          Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Dalam Pasal 29 ayat 1 dinyatakan bahwa guru yang bertugas didaerah khusus memperoleh hak :
1.        Kenaikan pangkat rutin secara otomatis.
2.        Kenaikan pangkat istimewa satu kali.
3.        Perlindungan dalam melaksanakan tugas.
4.        Pindah tugas setelah bertugas 2 tahun dan tersedia guru penganti (pasal   29 ayat 3).

5.      Profesionalisme Guru dan Prinsip-prinsipnya
Menurut Edgard H. Schein dan Diana W. Kommers (Sunaryo Kartadinata dan Nyoman Dantes, 1997)  profesi adalah seperangkat keterampilan yang dikembangkan secara khusus melalui seperangkat norma yang dianggap cocok untuk tugas-tugas khusus di masayarakat. Yang dimaksudkan sebagai seperangkat keterampilan yang spesifik, tidak semua orang bisa, membutuhkan ketelitian dan ketekunan, serta menuntut keahlian dan tanggung jawab yang tinggi.
Ada banyak macam profesi  yang ada di masyarakat, misalnya dokter, apoteker, perawat, psikolog, akuntan, pengacara, peneliti, polisi, fotografer, arsitek dan guru. Masing-masing profess memiliki seperangkat keterampilan khusus.
Dalam hal ini profesionalisme guru memiliki prinsip-prinsip profesionalisme  sebagai berikut :
a.       Profesi guru merupakan profesi yang berdasarkan bakat, minat, panggilan jiwa dan idealism
b.      Menuntut komitmen tinggi terhadap peningkatan mutu pendidikan, iman taqwa dan akhlak mulia
c.       Adanya kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang relevan
d.      Memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya di sekolah
e.       Menuntut tanggung jawab yang tinggi atas tugasa profesinya demi kamajuan bangsa.

6.      Organisasi Profesi dan Kode Etik Guru
Banyak organisasi  profesi guru di Indonesia yang mampu mewadahi para guru sebagai individu professional untuk menggabungkan diri dalam suatu wadah. Beberapa diantaranya yaitu PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), SGI (Serikat Guru Indonesia),PGII (Persatuan Guru Independen Indonesia).
Organisasi tersebut diarahkan bisa berfungsi sabagai protector dalam memberikan perlindungan serta sebagai dinamisator dan motivator dalam rangka pengembangan diri bagi anggotanya. Sehingga organisasi profesi tidak hanya bertujuan melindungi dan memperjuangkan kepentingan para anggotanya, akan tetapi juga mengemban fungsi pengawasan terhadap kualitas dan moral layanan edukatif para anggotanya kepada masyarakat.
Kode etik guru yang telah dirumuskan oleh para guru :
a.       Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber- Pancasila
b.      Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
c.       Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik
d.      Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik
e.       Guru memelihara hubungan baik dengan anggota masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan
f.       Guru secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalnya
g.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam keseluruhan
h.      Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdian
i.        Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.








BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari makalah ini dapat disimpulkan :
1.    Menurut Undang – undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebut guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.    Penyebutan nama pendidik di beberapa tempat memiliki sebutan berbeda- beda seperti ayah-ibu, ustadz, kyai, romo kyai, tutor, fasilitator, atau instruktur, dan guru .
3.    Persyaratan pendidik yang berlaku khusus di sekolah adalah mengisyaratkan pentingnya sebuah kompetensi sebagai kualifikasi persyaratan profesionalisme guru.
4.    Pendidik menentukan dalam perancangan dan penyiapan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas, pengaturan kelas, pengendalian siswa, penilaian hasil pendidikan, dan pembelajaran yang dicapai siswa.
5.    Guru memiliki tanggung jawab tidak hanya menyampaikan ide-ide, akan tetapi menjadi suatu wakil dari cara hidup yang kreatif dan penjaga peradaban dan pelindung kemajuan.
6.    Kode etik guru profesioanal dikembangkan untuk membina kemampuan dan kepribadian para guru sehingga memilki citra diri positif di mata masyarakat.









DAFTAR PUSTAKA

Dwi Siswoyo,dkk. 2007. Ilmu Pendidikan. Yogyakarta : UNY Press Yogyakarta
Redaksi, 2008. “Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional & Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen ”. Jakarta : Visimedia.
http://fatamorghana.wordpress.com/2009/04/15/pendidik-dan-peserta-didik/

1 komentar: